JAKARTASATU.COM– Pengamat politik Adi Prayitno mengkritisi langkah pemerintah yang tengah bersiap merevisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, ancang-ancang revisi tersebut jangan hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata dalam memperbaiki kualitas politik di Indonesia.
Adi menilai revisi UU Pemilu memang penting, terutama dalam menindaklanjuti tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang belum dijalankan pemerintah dan DPR. Putusan itu meliputi penghapusan ambang batas parlemen 4 persen, penghilangan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, serta pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Namun, hingga kini regulasi turunan dari putusan-putusan ini belum kelihatan tanda-tanda pembahasan serius. “Jika revisi UU Pemilu hanya sebatas formalitas tanpa komitmen dan aturan jelas, maka reformasi politik sejati tidak akan terwujud,” tegas Adi Prayitno dalam kanal YouTube-nya yqng diunggah Senin (8/9/2025).
Ia juga menyoroti fenomena anggota DPR periode 2024-2029 yang berlatar belakang artis, yang kinerjanya sering menjadi bahan kritik. Meski ada sekitar 24 anggota artis di DPR, Adi menegaskan perhatian seharusnya tidak hanya terfokus pada mereka, sebab mayoritas anggota DPR berasal dari politisi biasa, akademisi, hingga pengusaha yang hingga kini kontribusi nyata dan keberpihakan mereka terhadap rakyat masih abu-abu.
“Jangan hanya menyederhanakan persoalan politik dengan menyalahkan artis. Kita harus mengevaluasi seluruh anggota DPR, bukan hanya 24 orang artis itu,” katanya. Adi bahkan menyebut sejumlah anggota DPR artis yang mampu menunjukkan kinerja memadai, seperti Nurul Arifin dari Golkar dan Rieke Diah Pitaloka dari PDIP, yang secara vokal menyuarakan aspirasi publik.
Lebih jauh, Adi menyarankan revisi UU Pemilu dilakukan secara komprehensif, dengan peningkatan syarat kandidat legislatif, termasuk minimal ijazah S1 dan kemampuan berbahasa Inggris memadai. Ia juga menegaskan perlu ada upaya serius untuk memberantas politik uang dan mahar politik, yang selama ini menjadi masalah mendasar dalam sistem pemilu Indonesia.
“Tapi ingat, revisi UU Pemilu bukan tongkat ajaib. Reformasi politik total bergantung pada komitmen partai politik dalam mencalonkan kandidat yang benar-benar berkualitas dan berintegritas,” kata Adi.
Ia menegaskan kalau partai politik gagal mereformasi diri, perubahan sistem pemilu pun takkan berdampak signifikan bagi perbaikan mutu demokrasi di Indonesia.
Adi Prayitno menutup dengan harapan bahwa jika revisi UU Pemilu dan reformasi partai politik bisa berjalan beriringan, sistem politik Indonesia akan jauh lebih baik dan kredibel. (Ris)